Demikianjuga perbuatan meretas (hack) akun facebook orang lain, dalam artian "dengan cara apapun" mengakses akun facebook (misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password) orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Skemahack Brute force adalah teknik hacking menjebol akun, login, system, dan lain2 dengan menggunakan metode pencocokan Username / Password dari daftar wordlist menggunakan program komputer yang dimiliki hacker untuk mendapatkan akses login akun secara ilegal. Pasal 45 (3): Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal CaraHack Akun Orang Lain yang Sedang Terhubung Wifi Pakai DroidSheep [100%WORK] [2017] DroidSheep yaitu dengan sebuah software Android yang berfungsi "mengawasi" network traffic dan kemudian memperoleh saluran akun online. Ini berarti pengguna Android yang menjalankan DroidSheep dapat menggunakan akun korban , menerima saluran ke situs Ancamanhukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media sosial milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: ADVERTISEMENT. Pasal 46. (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan Demikianpenjelasan dari kami tentang hukum hack akun instagram orang lain, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang ï»żPenyebarHoax yang Catut Media Nasional Juga Bisa Hack Akun FB Orang . Yulida Medistiara - detikNews. Kamis, 08 Mar 2018 15:41 WIB. 0 komentar. Pasal 156 KUHP, dan pasal 14 ayat 2 atau pasal Isipasal 338 KUHP. Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencanya dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan. "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara," bunyi pasal tersebut. Pasal 338 KUHP ini merupakan bentuk dasar dari tindak pidana BACAJUGA : Higgs Domino RP. 1. Hack dengan Lupa Password. Teknik lupa password sebenarnya banyak dipakai untuk mereka yang tidak mengingat password-nya dan ingin buat baru, namun kalian juga bisa manfaatkan fitur ini dengan cara sebagai berikut ini. Pertama kamu haruslah hapus data agar tampilan login awal lagi. gZIzKc. Ilustrasi hacker. Foto ThinkstockKasus peretasan akun media sosial marak terjadi, salah satunya kasus Ravio Patra yang melaporkan peretasan akun media sosial miliknya ke Polda Metro Jaya. Namun bagaimana langkah-langkah jika menjadi korban peretasan media sosial oleh orang lain ?Apakah Peretasan Akun Media Sosial Merupakan Tindak PidanaPeretasan akun media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, Pasal 30 ayat 3 yang berbunyi3 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media sosial milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat 3 UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat 3 UU ITE yang berbunyi3 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 delapan tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. delapan ratus juta rupiah.Jadi Pelaku yang meretas akun media sosial milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp. delapan ratus juta rupiah.Bagaimana Upaya Hukum Jika Perangkat Elektronik Atau Akun Media Sosial Anda Diretas Oleh Orang Tak jika anda mengalami akun media sosial diretas oleh orang lain secara melawan hukum, bisa membuat laporan pengaduan ke penyedia aplikasi. laporan pengaduan ini bisa menjadi bukti kalau anda mengalami peretasan akun media sosial oleh orang tidak anda bisa membuat laporan dugaan tindak pidana peretasan media sosial ini ke Polda yang sudah memiliki penyidik kualifikasi cyber anda bisa membuat pengaduan dan permintaan perlindungan ke Komisi Perlindungan Saksi dan Korban LPSK, jika orang yang melakukan peretasan mengancam jiwa dan keselamatan anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Tindak Pidana ITE, kejahatan dunia maya dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email [email protected] serta follow akun instagram netattorney untuk mendapatkan informasi menarik. Kali ini kita mau share artikel klinik Hukumonline tentang “Ancaman Pidana Bagi Peretas Hacker Facebook Orang Lain”. Agan/aganwati tentu kenal dan menjadi pengguna Facebook, salah satu social media terbesar di dunia. Nah, pernahkah agan mengalami akun facebook agan sendiri atau teman agan di-hack orang lain? Bila pernah, semoga artikel ini bermanfaat bila agan merasa dirugikan dengan perbuatan ini dan ingin menempuh jalur hukum tapi ngga tahu bagaimana hukumnya. Cekidot gan. PERTANYAANApa termasuk kejahatan cyber jika seseorang dengan sengaja selalu membuat akun facebook orang lain hilang alias di-hack dan mengancam akan selalu meng-hack akun orang tersebut? Teman aku dalam satu bulan terakhir sudah membuat akun fb sebanyak 18 kali dan secara jujur orang yang nge-hack itu mengakuinya. Bahkan dia juga nge-hack akun-akun facebook orang-orang terdekat teman saya. Bagaimana cara menghentikan orang tersebut melakukan hal serupa lagi? Dan apa hal tersebut bisa dilaporkan kepada pihak berwajib karena sudah tidak membuat orang lain tidak nyaman? Terima kasih sebelumnya. fitria hendriani kurnia Untuk memperjelas diskusi ini ada baiknya saya menegaskan beberapa hal yang Saudara sampaikan, yaitu 1. sengaja meretas hack akun facebook orang lain tanpa hak; 2. membuat akun facebook atas nama orang lain; 3. bagaimana cara menindaklanjuti kasus seperti ini; Untuk pertanyaan pertama dan kedua dapat dilihat penjelasan serupa dengan topik “Bisakah Dipenjara Karena Menduplikat Akun Facebook Orang Lain?” Dalam bagian ini perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain seperti tanda lahir dan ciri tubuh, secara pemberian seperti nama dan agama, maupun yang ia peroleh melalui proses pekerjaan dan pendidikan. Perbuatan menduplikat akun Facebook merupakan salah satu bentuk penggunaan identitas orang lain secara tidak sah. Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata, terlebih jika penggunaan yang dimaksud dilakukan tanpa izin yang bersangkutan dan bertujuan untuk mengirimkan konten seolah-olah atas nama korban dan menimbulkan kerugian pada korban atau pihak ketiga. Demikian juga perbuatan meretas hack akun facebook orang lain, dalam artian “dengan cara apapun” mengakses akun facebook misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE”, yaitu “sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik Orang lain”. Varian delik dalam pasal 30 UU ITE dapat dibagi menjadi tiga perbuatan, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak 1. mengakses Komputer atau Sistem Elektronik; 2. mengakses Komputer atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik; 3. melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu Komputer atau Sistem Elektronik untuk dapat mengakses Komputer atau Sistem Elektronik tersebut; Berdasarkan cerita singkat Anda, dapat disimpulkan bahwa pelaku memenuhi ketiga varian delik tersebut. Ancaman dari pasal 30 tersebut adalah pidana penjara paling lama 8 delapan tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta rupiah Pasal 51 ayat 1 UU ITE Antisipasi terhadap hal ini, pengguna akun facebook perlu 1. membuat password yang sulit untuk diketahui atau ditebak oleh pihak lain. Suatu Password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan simbol. 2. menjaga kerahasiaan password akun facebook dan menggantinya secara berkara. 3. tidak sembarangan mengakses akun facebook dengan fasilitas internet publik. 4. waspada dan berhati-hati dalam membuka link/tautan atau aplikasi yang dikirimkan atau di-posting oleh pengguna facebook lain karena beberapa di antaranya merupakan trojan atau malware yang digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan user name dan password pengguna facebook secara ilegal. Pada beberapa kasus lain, terdapat pelaku yang membuat akun facebook dengan menggunakan identitas nama, alamat, foto korban dengan tujuan agar diri pelaku dan konten yang dikirimkan oleh pelaku dianggap seolah-olah berasal dari korban. Terhadap hal demikian, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “manipulasi Informasi atau Dokumen Elektronik” yang dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE. Bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Jika kita sebagai korban, kita dapat melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian setempat atau Kantor Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibuatkan Laporan Polisi atau Laporan Kejadian. Diharapkan pelapor dapat membawa idenitas diri dan bukti-bukti terkait. Demikian, terima kasih. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Penjawab Josua Sitompul, SH, IMM dari Indonesia Cyber Law Community Sumber Jadi begitu, gan. Semoga bermanfaat. ï»żTĂ©lĂ©charger l'article TĂ©lĂ©charger l'article S'il y a quelques affaires risquĂ©es dont vous devez vous occuper ou qu'il y a des informations ou des documents auxquels vous avez besoin d'accĂ©der Ă  l'intĂ©rieur d'un compte Outlook anciennement Hotmail, mais que vous n'avez ni la permission de le faire ni les identifiants pour accĂ©der au compte, alors la seule chose qu'il reste Ă  faire est de le pirater. Le piratage vous donne accĂšs aux comptes bloquĂ©s sans la permission des administrateurs ou des propriĂ©taires. 1 Installez un logiciel d'enregistrement de frappe. Les enregistreurs de frappe sont des applications qui, quand elles sont installĂ©es sur un ordinateur, enregistrent les touches appuyĂ©es sur le clavier. Pour en installer un sur votre ordinateur, tĂ©lĂ©chargez simplement un fichier d'installation sur Internet et exĂ©cutez-le. Refog est un enregistreur de frappe assez courant, que vous pouvez tĂ©lĂ©charger depuis ce site Faites bien attention quand vous installez des programmes de piratage sur votre ordinateur. La majoritĂ© de ce genre d'applications contient des virus et des logiciels espions qui peuvent abimer votre PC. 2Lancez l'enregistreur de frappe. Ouvrez le logiciel installĂ© pour le lancer. Les enregistreurs de frappe sont des applications silencieuses qui s'exĂ©cutent comme des processus d'arriĂšre-plan de telle maniĂšre que dĂšs qu'ils se lancent, ils peuvent immĂ©diatement ĂȘtre minimisĂ©s afin que les autres utilisateurs ne le remarquent pas. 3 Faites en sorte que le ou la propriĂ©taire ouvre son compte Outlook. Demandez au propriĂ©taire du compte Outlook que vous voulez pirater de se connecter Ă  son compte sur l'ordinateur oĂč vous avez installĂ© l'enregistreur de frappe. Le logiciel d'enregistrement de frappe va enregistrer les touches appuyĂ©es sur le clavier quand il ou elle tape son nom d'utilisateur et son mot de passe. 4Obtenez le mot de passe Ă  partir de l'enregistreur de frappe. Ouvrez l'application d'enregistrement de frappe et accĂ©dez aux touches enregistrĂ©es. Ensuite, allez Ă  la page de connexion d’Outlook et essayez les combinaisons que vous avez obtenues en utilisant l'outil de piratage. PublicitĂ© 1 Obtenez le mot de passe enregistrĂ© Ă  partir des paramĂštres du navigateur. Les navigateurs Internet ont une fonctionnalitĂ© qui vous permet de sauvegarder votre mot de passe sur les pages web frĂ©quemment visitĂ©es pour ne pas avoir Ă  entrer vos identifiants Ă  chaque visite. Pour obtenir le mot de passe enregistrĂ© depuis les navigateurs, voici tout ce que vous avez Ă  faire. Pour Google Chrome cliquez sur le bouton menu en haut Ă  droite de la fenĂȘtre et sĂ©lectionnez ParamĂštres » dans la liste dĂ©roulante. Descendez dans la fenĂȘtre des paramĂštres et vous pourrez accĂ©der Ă  tous les mots de passe sauvegardĂ©s dans l'onglet Mots de passe et formulaires ». Pour Mozilla Firefox cliquez sur le bouton menu en haut Ă  droite de la fenĂȘtre et sĂ©lectionnez Options » dans la liste dĂ©roulante. Cliquez sur l'onglet SĂ©curitĂ© » dans le menu Options pour accĂ©der aux mots de passe sauvegardĂ©s dans le navigateur. Pour Internet Explorer sĂ©lectionnez Outils » Ă  partir de la barre de menu dans la zone en haut Ă  gauche de la fenĂȘtre puis sĂ©lectionnez Options Internet » dans la liste dĂ©roulante. Cliquez sur l'onglet Contenu » dans la fenĂȘtre Options Internet pour accĂ©der aux mots de passe sauvegardĂ©s dans le navigateur. 2Prenez note du mot de passe. Les paramĂštres du navigateur afficheront le nom d'utilisateur, le mot de passe, et mĂȘme l'URL des pages de connexion oĂč vous pouvez utiliser les identifiants. Prenez note des dĂ©tails que vous voyez dans la fenĂȘtre des paramĂštres du navigateur. 3 Connectez-vous au compte. Allez Ă  la page de connexion d’Outlook et entrez les identifiants de compte pour vous connecter au compte Outlook et le pirater. Vous pouvez aussi juste ouvrir l'adresse Outlook depuis le mĂȘme ordinateur. Si le navigateur est paramĂ©trĂ© pour se souvenir des sessions d'identification, il ne vous sera plus demandĂ© d'entrer aucune information d'identification une fois que vous chargez l'adresse web d’Outlook et vous serez immĂ©diatement redirigĂ© vers la boite de rĂ©ception du compte. PublicitĂ© Avertissements Pirater est considĂ©rĂ© comme une forme de cybercrime et c'est une pratique condamnĂ©e par les lois de nombreux pays. Cet article est destinĂ© seulement Ă  Ă©duquer et non Ă  inciter Ă  pirater de quelque maniĂšre que ce soit. PublicitĂ© À propos de ce wikiHow Cette page a Ă©tĂ© consultĂ©e 54 494 fois. Cet article vous a-t-il Ă©tĂ© utile ?