Salahsatu perusahaan jasa pengisian uang pada mesin ATM adalah PT. Alpha EMS. Saat ini pada perusahaan PT. PT Perdana Prima Bhakti Mandiri. Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Cash Replinishment (Pengisian ATM), First Level Maintenance (Pemeliharaan Kinerja Mesin ATM), Cash Pick Up and Delivery (Pengiriman dan pengambilan uang tunai) dan Cash Processing (Pemrosesan Uang Tunai). YKRPIV. BI bersama Polri berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pengawasan terhadap BUJP, yang salah satu tugasnya memberikan jasa pengantaran uang untuk bank tertentu. Kedua belah pihak berkomitmen untuk fokus memberantas tindak kejahatan yang memanfaatkan jasa perbankan sebagai sarana melakukan Indonesia BI mengadakan rapat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia Polri pada Senin 5/6 di Mabes Polri, Jakarta. Dalam pertemuan itu, pimpinan lembaga beserta jajarannya sepakat untuk bersinergi memperkuat keamanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang di Indonesia. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi pihak Polri termasuk jajaran Polda hingga Polres atas komitmennya ikut mensukseskan kerja-kerja BI baik di tingkat pusat hingga di daerah-daerah. Dukungan pengamanan itu, kata Agus, sangat dibutuhkan BI mengingat lingkup wilayah kerja BI semakin luas bahkan sudah menyasar ke daerah-daerah perbatasan hingga ke pulau terluar di Indonesia. “Kita juga akan dapat pengawalan oleh polisi karena di dua tahun, BI tambah 60 kas titipan diseluruh Indonesia di daerah terpencil. Kita perlu pengawalan yang diberikan Polisi. Di pulau terluar juga dibantu kepollisian air,” kata Agus seusai rapat tertutup itu digelar. Dalam pertemuan itu, lanjut Agus, pihaknya menyampaikan keamanan sistem pembayaran mesti dijaga ketat. Sebab, bila sistem pembayaran tidak berjalan efektif misalnya masih ditemukan beredarnya uang palsu atau peretasan hacking sistem pembayaran, hal itu dikhawatirkan berdampak pada stabilitas sistem keuangan yang berdampak antar institusi keuangan satu dengan lainnya. Yang paling dikhawatirkan, tidak efektifnya sistem pembayaran yang diakibatkan setidaknya dua faktor itu mengulang sejarah kelam’ sistem perbankan nasional yang dulu menimpa sejumlah bank sekira tahun 1997-1998. Agus menegaskan, BI bersama Polri wajib menjaga stabilitas sitem keuangan, salah satunya dengan memastikan sistem pembayaran terbebas atau menjadi sarana oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Baca Juga Bareskrim Ringkus Pelaku Pemalsuan Uang “Kalau seandainya sistem pembayaran tidak menjadi efektif dan banyak terjadi pemalsuan uang dan sistem ada hacking, bisa menurunkan kepercayaan masyarakat, itu berpengaruh ke stabilitas. Itu bisa berdampak antar insitansi, bisa terjadi risiko sistemik. Kita tidak ingin kejadian tahun 1998 terjadi karena integriitas termasuk peredaran uang rupiah tidak terjaga,” kata Agus. Dikatakan Agus, hal lainnya yang terus menjadi fokus BI dan Polri adalah pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan BUJP, yakni perusahaan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang atau lazim disebut Cash in Transit CiT. meski dilakukan supervisi oleh BI dan Polri, Agus mewanti-wanti agar perusahaan itu meningkatkan integitas sehingga tidak sampai ada tindak kejahatan yang berusaha memanfaatkan celah pada perusahaan ini. Selain menyediakan jasa sebagai kurir angkut uang dan barang berharga, kegiatan BUJP lainnya diantaranya, kegiatan penghitungan, penyortiran dan pengemasan uang rupiah cash processing, penyimpanan uang cash in safe, serta pengisian ATM replenishment. BI mewajibkan semua bank serta perusahaan jasa pengolahan uang untuk memastikan uang yang dire-sirkulasi atau diedarkan kembali oleh bank atau perusahaan CiT terbebas dari tindak pidana pemalsuan uang serta dalam kondisi yang layak edar sesuai standar yang ditetapkan BI. “Tentu integritas pengurusnya yang kelola uang itu perlu disupervisi oleh BI. Karena kita tidak mau mesin hitungnya tidak standar, sehingga pada saat menghitung dia salah. Atau ada kemungkinan uang palsu masuk dalam sistem,” kata Agus. 1. PBI ini merupakan ketentuan yang diterbitkan untuk mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter dan memastikan proses pelaksanaan dan kerja sama dalam pengolahan uang Rupiah tetap dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan Bank Indonesia. 2. Hal-hal yang diatur dalam PBI ini meliputi a. Jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah terdiri atas 1 distribusi Uang Rupiah; 2 pemrosesan Uang Rupiah; 3 penyimpanan Uang Rupiah di khazanah; dan/atau 4 pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada antara lain Automated Teller Machine ATM, Cash Deposit Machine CDM, dan/atau Cash Recycling Machine CRM. b. Setiap Badan Usaha Jasa Pengamanan BUJP yang akan menjadi PJPUR untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Pengajuan izin dapat dilakukan secara sekaligus atau sebagian. c. PJPUR yang akan membuka Kantor Cabang wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Dalam memberikan izin Bank Indonesia melakukan analisis administratif, penilaian hasil pengawasan terhadap PJPUR dan pemeriksaan lokasi. d. Bank Indonesia berwenang menetapkan pemberian izin sebagai PJPUR dan persetujuan pembukaan Kantor Cabang. e. PJPUR wajib melaksanakan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah paling lambat 90 hari sejak tanggal pemberikan izin. PJPUR wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia apabila PJPUR telah atau belum dapat melaksanakan kegiatannya. f. PJPUR dilarang mengalihkan pelaksanaan atas jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah kepada pihak lain. g. Dalam rangka pengawasan, Bank Indonesia berwenang meminta PJPUR untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu dan menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan PJPUR. h. PJPUR wajib menggunakan sarana, prasarana, dan infrastruktur yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. i. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Uang Rupiah di masyarakat dalam kondisi yang layak edar, PJPUR wajib memenuhi standar kualitas Uang Rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. j. Pelanggar atas kegiatan pengolahan Uang Rupiah oleh PJPUR dikenakan sanksi administratif, meliputi 1 teguran tertulis; 2 penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; 3 pencabutan izin; dan/atau 4 kewajiban membayar. k. Selain mengenakan sanksi administratif, Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya. l. Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. 3. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dalam kesempatan yang sama mengatakan hingga saat ini setidaknya sudah ada 25 perusahaan yang tercatat izinya di kepolisian sebagai perusahaan pemberi jasa pengantaran uang pada ATM. Bila diantara perusahaan itu masih ada yang belum mengantongi izin BI, ia mendorong agar perusahaan yang belum itu segera mengajukan izin ke BI agar proses pengawasannya lebih mudah dan dapat dilakukan secara bersama. “Kita harapkan mereka juga dapatkan izin dari BI agar lalu lintas uang ini termonitor oleh BI sebagai bank sentral,” kata Tito. Baca Juga Masyarakat Dimintai Waspadai Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada Berkaitan dengan peredaran uang palsu, lanjut Tito, pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dalam hal dilakukan penegakan hukum. Sepanjang 2016 kemarin, Polri berhasil mengungkap sebanyak 111 kasus uang palsu dengan total tersangka sebanyak 246 orang di seluruh Indonesia. pengungkapan kasus-kasus itu juga tidak hanya menjerat si pengedar uang palsu, melainkan Polri juga berhasil meringkus sindikat uang palsu mulai dari distributor, pembuat, dan pemodal uang palsu. Beberapa kasus diantaranya juga telah diputus oleh pengadilan dengan vonis rata-rata dijatuhi vonis 8 tahun hingga 15 tahun terhadap terdakwa. “Kita harap, kita bisa optimalkan pengungkapan kasus ini supaya tidak ada uang palsu yang beredar di Indonesia,” kata Tito. Dalam rapat itu, BI dan Polri juga memperkuat kerjasama lainnya diantaranya pengendalian inflasi, sistem pembayaran, dan penanggulangan kejahatan di dunia maya. Kedua belah pihak juga saling bersinergi dengan jajarannya yang berada di tingkat pusat maupun daerah. Pihak Polri menekankan bahwa penegakan hukum terkait penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan sementara BI memberikan dukungan berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hukum. Kerjasama di bidang sistem pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat pembayaran dengan menggunakan kartu APMK, yaitu kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit. Penegakan hukum lainnya terkait sistem pembayaran seperti pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank KUPVA BB tidak berizin, penyelenggara transfer dana ilegal PTD, serta pemalsuan cek atau bilyet giro juga terus diperkuat. Dalam pertemuan itu, BI dan Polri juga membahas pengendalian harga pangan. Kerjasama ini telah terjalin sejak dibentuknya Tim Pengendalian Inflasi Daerah TPID. Kata Agus, pengendalian inflasi ini semakin relevan menjelang hari raya Idul Fitri yang biasanya ditandai dengan lonjakan harga sehingga upaya pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan, pungutan liar, atau peningkatan harga sepihak baik dari sisi distributor maupun pedagang. “Kami diskusi soal inflasi. Polri buat Satgas Pangan dengan Kementerian Industri, Perdangan, KPPU, Bulog, dsb. Tujuanya, dalam rangka stabilitas harga pangan terutama sembako. Saat ini, ada 79 kasus yg diungkap jajaran kepolisian yang berdampak ke inflasi. BI punya peran penting. Nanti kita kolaborasi antara satgas pangan dengan tim inflasi tingkat pusat dan deraah. Saya sudah koordinasikan dengan para Kapolda. Sehingga stabilitas terjaga,” kata Tito. It’s time to unveil the potential of your ATM by letting CORD take care of your transaction processing. It’s time for you to focus on what’s important to your business. It doesn’t matter where your business’ location is or what type of business you own; CORD Financial Services can provide you with reliable technology for fast ATM transaction processing and exceptional service. Our goal is to help your business stay focused on what matters the most because, to us, what matters the most is you! We offer competitive commission and processing rates through our top tier relationships with processors and networks. Let us take care of your ATMs transaction processing while you focus on selling more. CORD Financial Services is an award winning Independent Sales Organization ISO offering ATM transaction processing from leading companies in the United States such as WorldPay, Switch Commerce and Columbus Data Systems. We are registered with all networks such as Visa, MasterCard, Pulse, Star, Honor, Discover, Novus, Quest, Switch Commerce, Columbus Data Services, etc. CORD Processing Benefits Competitive equipment pricing Make money with your ATM Receive 100% of the surcharge fee Dedicated account manager Comprehensive 24/7/365 customer and technical service support Profit maximization guidance 24-hour ATM monitoring PT. Abadi Tambah Mulia Internasional ATMi adalah Penyedia Jaringan ATM Independen di Indonesia yang didukung oleh Seven Bank Ltd., Jepang, SocioFuture Ltd., Jepang dan PT ALTO Network. Misi Perusahaan Menyediakan akses keuangan yang dekat dan terpercaya bagi masyarakat Visi Perusahaan Menjadi Penyedia Jaringan ATM Independen terbesar, terhandal dan terpercaya di Indonesia Nilai-nilai Perusahaan Menjadi Perusahaan yang dipercaya oleh nasabah, pemegang saham, mitra, masyarakat dan karyawan Pernyataan Manajemen 1. Kami bercita-cita untuk menjadi penyedia jasa keuangan terpercaya yang sepenuhnya memenuhi kebutuhan pelanggan. 2. Kami bertindak segera untuk memperkenalkan manfaat dari hasil inovasi teknis dan pengembangan diri secara berkesinambungan. 3. Kami bekerja keras dalam memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas dan kemajuan sistem keuangan dengan menyediakan struktur pembayaran yang aman dan Perusahaan PT. Abadi Tambah Mulia Internasional ATMi merupakan perusahaan PMA Penanaman Modal Asing yang telah mendapatkan Izin Prinsip PMA dari BKPM tanggal 11 Maret 2014. PT. ATMi didirikan berdasarkan akta Notaris Mala Mukti LL. M tanggal 26 Mei 2014 dan mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Juni 2014. PT. ATMi mendapatkan izin usaha dari BKPM tanggal 12 September 2014 melaui Surat Izin Usaha Industri Nomor 1321/1/IU/PMA/2014. Pada tanggal 5 Agustus 2015, PT. ATMi melakukan pemasangan ATM perdananya. Hingga akhir February 2020, 235 unit ATM milik PT. ATMi telah terpasang di berbagai lokasi yang tersebar di area JABODETABEK, Karawang, Purwakarta, Subang, Informasi yang diperoleh dari yang bersumber dari data Bank Dunia menunjukkan bahwa jumlah ATM di Indonesia masih sangat kecil. Jumlah ATM di Indonesia bahkan lebih kecil dibandingkan sebagian negara lain di Asia Tenggara, seperti Singapura dan Thailand. Berikut adalah tabel jumlah ATM per orang dewasa di beberapa negara di dunia Sumber dari data Bank Dunia Selain itu, hampir 100% ATM yang saat ini terpasang dimiliki dan dioperasikan oleh Bank. Laporan RBR tahun 2018 menyebutkan 99,8% ATM di Indonesia dimiliki oleh bank dan hanya 0,2% sisanya dimiliki oleh non-bank. Dari total unit ATM yang terpasang pada tahun 2017, sekitar 73%-nya dikuasai oleh 4 bank besar, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA. Berikut adalah diagram perbandingan jumlah ATM beberapa bank yang ada di Indonesia Data diolah dari Laporan RBR 2018 Global ATM Market & Forecasts to 2023 Setiap bank mempunyai “angka transaksi minimum” dalam memasang ATM di suatu lokasi. “Angka transaksi minimum” ini akan dibandingkan dengan kemungkinan jumlah transaksi yang akan terjadi di ATM tersebut. Bank tidak akan memasang ATM di lokasi yang kemungkinan jumlah transaksinya lebih kecil daripada “angka transaksi minimum” tersebut. Kondisi inilah yang mengakibatkan sebagian besar ATM dipasang di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang dan Makasar. Lokasi ATM pun umumnya ada di pusat-pusat perbelanjaan maupun pusat-pusat keramaian. Oleh karenanya, seringkali kita menemukan ada lebih dari 10 ATM, baik dari satu Bank ataupun dari Bank yang berbeda di tempat-tempat tersebut. Fakta-fakta di atas, yang melatarbelakangi PT. ATMi untuk mengembangkan bisnis ATM ATM Acquiring Business di Indonesia. Sebenarnya, bisnis ATM ini sudah berkembang mulai dari Amerika Serikat sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Di Amerika Serikat, saat ini ada sekitar ATM yang mana sekitar 54,2% -nya dimiliki oleh non-bank. Bisnis ATM ini sudah berkembang juga di Eropa, Australia, Jepang dan beberapa negara lain. Di negara-negara tersebut, ATM bukan hanya milik bank tetapi juga non-bank. Nama PerusahaanPT. Abadi Tambah Mulia Internasional Alamat PerusahaanBellezza Office Tower, GP Tower Lantai 16, Unit 1 & 2, Jl. Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210Telp 021-3952-4373Whatsapp 0813-1104-5617 Chat Only Didirikan10 Juni 2014 BisnisBisnis ATM ATM Acquiring Business Pemegang SahamSeven Bank Ltd, Jepang PT ALTO Network, Indonesia SocioFuture Ltd, JepangPT Iforte Solusi Infotek, Indonesia